Kabareskrim: Siapa Bilang Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan?

Kabareskrim Polri memastikan laporan dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Viktor Laiskodat masih berlanjut di tangan penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2017, 18:12 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 18:12 WIB
20160718-Kabareskrim Polri Sambangi KPK, Ada Apa?
Kabareskrim Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto tersenyum saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/7).Keperluannya datang ke KPK juga untuk membahas beberapa kasus korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak yang mengindikasikan bakal memberhentikan kasus ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," tegas Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Ari memastikan, laporan dugaan ujaran kebencian dan SARA itu masih berlanjut di tangan penyidik. Bahkan, ia mengatakan saat ini penyidik masih berupaya menggali keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung pidato Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan gitu. Kalau enggak salah, sudah ada 20 orang dimintai keterangan," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengisyaratkan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Menurut Herry, penyidik terkendala hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan.

"Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yanh melindungi dia (Viktor Laskodat). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," kata Herry di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa 21 November 2017.

 

Hak Imunitas

Herry menjelaskan, Viktor dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

"Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.

Oleh sebab itu, Herry mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi, karena imunitas," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya