Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR rampung memeriksa Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik.
Pemeriksaan oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding, Agung Widiantoro, serta Maman Imanul Haq terhadap Setnov ini dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada hal menarik yang disampaikan Setnov kepada MKD. Pesan tersebut disampaikan Setya Novanto kepada Maman Imanul Haq dan pimpinan MKD lainnya usai pemeriksaan.
Advertisement
"Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf, dan kepada anggota DPR hati-hati. Itu saja," ujar Maman mengulang percakapan dengan Setnov di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Namun, Maman tak menjelaskan lebih jauh maksud dari pesan tersebut. Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan Setnov mengakui kesalahannya, Maman tak menjelaskan.
"Ini proses hukum, bukan mengakui kesalahan," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan keputusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov, Maman mengaku pimpinan MKD masih belum bisa menyimpulkan, termasuk soal pengunduran diri Setnov dari kursi Ketua DPR.
Menurut dia, masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan oleh MKD.
"(Keputusan) belum. Kita kan harus konfirmasi yang dijadikan keterangan Pak Setya Novanto barusan. Ya, kemungkinan-kemungkinan (pengunduran diri) itu ada. Makanya kita konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan Beliau," kata Maman.
Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.
KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada Kepala PN Jaksel cq hakim. Surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017 itu kemudian dibacakan oleh hakim tunggal, Kusno, di dalam persidangan.
Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu kepada hakim. KPK beralasan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Jadi termohon tidak bisa hadir dan minta ditunda tiga minggu. Bagaimana pendapat pemohon," tanya Kusno kepada pengacara Setnov dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (30/11/2017).
Tim pengacara Setya Novanto sudah menduga KPK akan mengulur waktu dengan tidak menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan kliennya. Namun, dia keberatan atas permintaan penundaan yang cukup lama itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement