KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Tim pengacara Setnov sudah menduga KPK akan mengulur waktu dengan tidak menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan kliennya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Nov 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 12:13 WIB
Setya Novanto
MKD DPR Periksa Setya Novanto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penundaan dilakukan karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada Kepala PN Jaksel cq hakim. Surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017 itu kemudian dibacakan oleh hakim tunggal, Kusno di dalam persidangan.

Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu kepada hakim. KPK beralasan, saat ini tengah menyiapkan bukti dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.

"Jadi termohon tidak bisa hadir dan minta ditunda tiga minggu. Bagaimana pendapat pemohon," tanya Kusno kepada pengacara Setnov dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (30/11/2017).

Tim pengacara Novanto sudah menduga KPK akan mengulur waktu dengan tidak menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan kliennya. Namun dia keberatan atas permintaan penundaan yang cukup lama itu.

Tiga Hari Kerja

Akhirnya, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda persidangan selama tiga hari kerja. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan ini pun ditunda hingga Kamis 7 Desember 2017 mendatang.

"Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari, maka sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang, mengingat besok libur," ucap Kusno.

Penundaan ini dilakukan berdasarkan hukum acara perdata. Sebab, sidang praperadilan tidak diatur secara rinci. Sehingga jika salah pihak tidak hadir maka sidang harus ditunda.

Hakim tunggal kemudian memerintahkan juru sita PN Jaksel agar langsung mengirimkan pemberitahuan kepada KPK untuk menyiapkan diri menghadiri sidang pada Kamis depan.

"Agar nanti kamis yang akan datang ke PN Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang dan bisa kita mulai," kata hakim Kusno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya