Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga datang ke KPK untuk memeriksa Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (30/11/2017), Novanto datang sekitar pukul 9.00 WIB ke KPK. Novanto datang menumpang mobil tahanan KPK dan mengenakan rompi oranye.
Tanpa bicara pada awak media, Novanto langsung masuk dan menaiki tangga menuju tempat pemeriksaan. Setelahnya, pengacara Novanto, Fredreich Yunadi datang.
Baca Juga
Sekitar pukul 10.30 WIB, Sufmi Dasco, Syarifudin Sudding, Maman Imanulhaq, dan Agung Widyantoro dari MKD tiba di KPK. MKD akan memeriksa Novanto mengenai dugaan pelanggaran etik dan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR.
Advertisement