Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPD Jatim

Praktik pembobolan BPD Jatim dilakukan dengan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 08:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan tersangka dugaan pembobolan uang BPD Jatim Cabang Jakarta yang mencapai Rp 72,832 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar pekara kasus ini.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dan dari situ kami akan melihat siapa yang bertanggung jawab. Segera kami akan tetapkan tersangkanya," kata Sarjono di Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.

Pihaknya sendiri telah mengundang ahli keuangan negara dari perbankan untuk mengetahui penyimpangan yang terjadi.

"Dari Jamkrindo sudah kami lakukan pemeriksaan. Memang diakui bahwa penyaluran dana KUR dari BPD Jatim itu dijaminkan melalui Jamkrindo, tetapi baru beberapa kali angsuran sudah macet, ini seperti suatu kesengajaan," kata Sarjono seperti dikutip Antara.

Menurutnya tidak ada pemeriksan yang cermat apakah pemberian kredit tersebut tepat sasaran atau tidak.

Praktik pembobolan dana BPD Jatim dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.

Masing-masing debitur mengajukan Rp 500 juta hingga totalnya Rp 72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.

Masuk ke Penyidikan

Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bank Jatim menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari proses penegakan hukum," kata Direktur Kepatuhan dan Human Kapital Bank Jatim Hadi Santoso di Surabaya beberapa waktu lalu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya