Kejati DKI Belum Terima SPDP Tersangka Rizieq Shihab, tapi...

Kejati DKI telah menerima SPDP kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini sejak beberapa bulan lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Mei 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 18:57 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait status Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, SPDP tersebut belum diterima pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini sejak beberapa bulan lalu. Namun belum ada nama tersangka pada SPDP yang dikirimkan.

"SPDP yang sudah kami terima itu tidak ada nama tersangka ya. Tetapi memang terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan Firza Husein dan Habib Rizieq itu," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Nirwan menjelaskan, SPDP itu dikirim ke kejaksaan untuk memberitahukan bahwa polisi tengah mencari unsur pidana pada suatu perkara agar menjadi terang. Penyidikan juga tidak harus serta merta ada tersangka.

"Jadi kalau dibilang SPDP untuk tersangka atas nama Habib Rizieq kita belum ada (belum terima)," tutur dia.

Kendati begitu, polisi tidak memiliki kewajiban mengirimkan kembali SPDP kasus pornografi setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik telah mengirimkan SPDP saat kasus pornografi ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Februari 2017 lalu.

"Kalau terkait hal itu menjadi domainnya Polda, dalam artian silakan kalau mau mengirimkan SPDP lagi, atau kalau mau mengaitkan dengan SPDP yang terdahulu yang belum ada status terhadap Habib Rizieq, itu tidak apa-apa," terang Nirwan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya