Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Ketua MK Arief Hidayat. Pemeriksaan itu terkait dugaan lobi yang dilakukan Arief pada DPR agar bisa terpilih kembali menjadi hakim konstitusi.
"Tadi pagi, kira-kira satu jam, Prof Arief bertemu Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Kamis (7/12/2017).
Dia menuturkan, usai diperiksa Arief kembali beraktivitas seperti biasa. Ia kembali bersidang.
Advertisement
"Sekarang sudah selesai. Hakim termasuk Prof Arief akan sidang pleno pengujian UU," jelas Fajar.
Fajar enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arief. Menurut dia hal itu bukan kewenangannya.
"Ya ada, tapi itu kewenangan Dewan Etik," pungkas Fajar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Praduga Tidak Bersalah
Dewan Etik MK harus mendapat keterangan yang jelas tentang kabar lobi-lobi yang diduga dilakukan Arief. Barulah, Dewan Etik akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Kita tidak bisa menduga-duga dan hanya bisa mematuhi prinsip praduga tidak bersalah," ujar anggota Dewan Etik MK Solahuddin Wahid atau akrab dipanggil Gus Sholah di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (67/11/2017).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan, tidak akan terburu-buru menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Yang jelas, ia menegaskan, Dewan Etik tidak hanya diam.
Achmad mengatakan, Dewan Etik MK akan bertindak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Tidak mengulur-ulur waktu sehingga putusan yang dihasilkan tidak tergesa-gesa, tapi betul-betul objektif dan transparan," ucap Achmad.
Advertisement