Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyatakan mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail menyayangkan sikap keduanya. Maqdir sendiri belakangan masuk sebagai tim pengacara Setya Novanto.
"Karena kan mereka yang dari awal. Yang sudah banyak tahu perkara ini. Sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," tutur Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Menurut Maqdir, hubungan antara dirinya dengan Otto dan Fredrich Yunadi baik-baik saja. Namun jika ada anggapan bahwa dia lah pemicu mundurnya kedua pengacara itu, tidak masalah.
Advertisement
"Saya nggak punya tanggapan. Itu dia punya hak untuk menilai. Saya sudah ketemu berapa kali, saya ketemu Pak Fredrich, saya ketemu Pak Otto, nggak ada masalah," jelas Maqdir.
Sementara itu, Fredrich menyampaikan bahwa ada ketidakcocokkan dalam penanganan perkara itu. Sebab itulah bersama Otto, dia menghadap Setya Novanto dan mengabarkan pengunduran diri.
"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto. Saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak Setya Novanto dengan adanya Maqdir. Kita kan memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh dua kapten. Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam, kan gitu kan," kata Fredrich.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi Mundur
Pengacara kondang Otto Hasibuan mendatangi Gedung KPK pada Jumat 8 Desember 2017. Dia datang pukul 10.46 WIB. Dia datang untuk menyerahkan surat ke KPK bahwa dia telah mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto.
Otto mengatakan, dia kesulitan menangani kasus Setya Novanto lantaran belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara.
"Saya bertemu Setya Novanto jam 3 sore, saya sampikan kepada beliau langsung. Maka saya memutuskan tidak meneruskan menjadi kuasa hukum," tandas Otto.
Dia mengaku punya alasan khusus mundur sebagai pengacara Ketua DPR itu.
"Sekarang setelah kedatangan ini, di antara kami, saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan tentang gelar perkara, maka sangat memberikan kerugian," ujar Otto Hasibuan.
Setelah Otto Hasibuan resmi mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto, pengacara lainnya yakni Fredrich Yunadi juga menyatakan hal yang sama.
"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri. Kan sama," tutur Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Fredrich, dia dan Otto adalah satu tim. Sebab itu, jika satu mundur, maka semuanya ikut mundur.
Namun demikian, dia tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengacara Setya Novanto ke KPK, seperti yang dilakukan Otto Hasibuan.
Fredrich enggan mengatakan alasan pengunduran dirinya. Saat mengabarkan ke Setya Novanto pun, dia bersama-sama dengan Otto secara langsung menghadap pria yang akrab disapa Setnov itu.
"Enggak ada, enggak ada alasan," Fredrich Yunadi menandaskan.
Advertisement