Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Setya Novanto yakin sidang praperadilan jilid kedua terkait kasus e-KTP berlanjut. Mereka pun meminta majelis hakim untuk meneruskan persidangan tersebut.
Hal ini menyusul terancamnya sidang terhenti di tengah jalan, lantaran sidang perdana pokok perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dimulai sebelum praperadilan berakhir.
"Kami tetap memohon yang mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan," ujar Pengacara Ketut Mulia kepada Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Advertisement
Awalnya, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno menjadwalkan memutus praperadilan pada 14 Desember 2017 sore.
Otomatis, sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
"Proses untuk ke sidang pertama dan pembacaan dakwaan kan belum, kita kan enggak pernah tahu proses pada sidang pertama. Menurut kami, kami tetap akan menyelesaikan praperadilan ini secara maksimal. Nanti apapun putusannya kan tetap bergantung pada putusan hakim tunggal," Ketut memungkasi.
Â
Tak Dilanjutkan?
Sebelumnya, Hakim Kusno sempat berkeinginan untuk tidak melanjutkan jalannya sidang. Menurut Kusno, sidang praperadilan akan menjadi sia-sia, mengingat jadwal putusan yang jatuh setelah sidang perdana perkara Novanto.
"Menurut hakim dipertimbangkan mengenai pelimpahan perkara dan jadwal sidang (Tipidkor) 13 Desember. Jadi apa perlu sidang ini kita lanjutkan? Atau hentikan saja?" kata Kusno.
Dengan menjaga asas keadilan kedua pihak, Hakim Kusno memberi waktu untuk menjawab hingga sidang selanjutnya. Kendati, salah satu pihak tetap ingin melanjutkan hingga tuntas, Kusno pun tidak keberatan.
"Jadi pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan (sampai) Senin yang akan datang ya," Kusno menutup.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement