Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif DPR, Setya Novanto, didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Pada dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya ajakan kongkalikong dari Setya Novanto ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Baca Juga
Kongkalikong tersebut dilancarkan Setnov saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pertemuan tersebut terjadi di antara akhir 2010 atau awal 2011. Saat itu, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu meminta agar Ganjar tidak galak-galak soal e-KTP.
Advertisement
"‎Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, " ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Kongkalikong tersebut ditanggapi oleh Ganjar. Namun kongkalikong tersebut tak dibahas lebih jauh dalam dakwaan Setnov.
"Oh gitu ya. Saya enggak ada urusan,"Â kata Jaksa KPK menirukan ucapan Ganjar dalam dakwaan Setya Novanto.
Drama
Pada awal sidang perdana, Setya Novanto mengaku lima hari mengidap diare selama berada di tahanan KPK. Dia juga mengadu kepada hakim di persidangan Tipikor bahwa dirinya tak diberi obat oleh dokter KPK.
Terkait hal itu, jaksa KPK Irene Putri menuding Setya Novanto berbohong. Irene juga mematahkan pernyataan Novanto yang mengaku 20 kali bolak-balik ke kamar mandi karena alasan diare.
"Hari Jumat diperiksa oleh dokter Sinta, keluhannya bukan diare. (Katanya) 20 kali ke toilet. Pantauan penjaga rutan, dia hanya dua kali ke kamar mandi, yaitu sekitar pukul 11 malam dan 02.30 pagi," kata Irene.
Pengadilan Negeri Tipikor menskors sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Skors dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada dokter untuk memeriksa Setya Novanto yang mendadak lesu dan membisu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement