Fokus, Jakarta - Sebuah gudang distributor bahan pangan impor digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 13 Desember 2017. Puluhan jenis bahan pangan tersebut dinyatakan ilegal karena masuk ke Indonesia tanpa izin edar dan dikemas ulang tanpa standar baku.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (13/12/2017), petugas BPOM dan aparat Polda Metro Jaya menemukan setidaknya 45 jenis bahan pangan impor ilegal yang akan diedarkan ke sejumlah restoran dan hotel di Jakarta. Selain tanpa izin edar petugas juga menemukan beberapa bahan pangan yang sudah kedaluwarsa namun ditulis ulang masa berlakunya menggunakan stempel.
Baca Juga
Para pengelola hotel dan restoran diimbau tetap waspada, dan jangan menggunakan bahan pangan ilegal apapun jika tidak ingin terjerat kasus hukum. Sementara pemilik gudang telah diamankan dan terancam hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 4 miliar.
Advertisement