Anies Baswedan Cabut 2 Raperda soal Reklamasi

Pencabutan itu, kata Anies, untuk dilakukan kajian ulang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2017, 09:56 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 09:56 WIB
Anies Sampaikan Pemaparan di Hadapan Lurah dan Camat se-DKI Jakarta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat hadir dalam Pengarahan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada walikota/bupati, camat dan lurah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan DPRD DKI Jakarta sudah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pencabutan itu, kata Anies, untuk dilakukan kajian ulang. "Kami akan melakukan pengkajian, jadi kami cabut raperdanya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Anies akan membentuk tim khusus untuk meninjau ulang isi raperda itu. Sebab, raperda harus memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, dan faktor strategis global.

"Jakarta ini adalah sebuah Ibu Kota sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional. Bukan sekadar pantai sebagai tempat lain. Karena itu dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan," kata Anies.

Namun begitu, Anies belum mau menjelaskan siapa saja yang akan masuk dalam tim khusus tersebut. "Dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu nanti kita akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru," ujar Anies.

Mantan Mendikbud itu memastikan pantai Jakarta yang akan direklamasi sepenuhnya untuk rakyat.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018 dan kami akan pastikan sesuai dengan janji kami. Kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya