PAN: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Perburuk Citra Prabowo

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ke barang mewah tidak membawa dampak buruk ke pemerintah Prabowo Subianto.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 18:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ke barang mewah tidak membawa dampak buruk ke pemerintah Prabowo Subianto. Ia justru menilai sebaliknya, kenaikan PPN akan membawa dampak citra positif pada pemerintah.

"Sebetulnya kenaikan 12 persen adaah keputusan politik. Tapi sebetulnya ini sejak awal tak ada sangkut pautnya dengan Pak Prabowo, karena Pak Prabowo pada masa itu belum menjadi presiden dan juga tidak menangani soal keuangan secara langsung di kabinet. Karena itu, kalau misal ya ada yang coba politisasi arahnya ke Pak Prabowo, maka itu tentu sangat tidak tepat," kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2024).

Saleh justru menilai, dengan adanya pemberlakukan PPN 12 persen bagi barang dan jasa mewah, maka hal itu tak akan memberatkan masyarakat kecil atau masyarakat luas.

"Justru tidak memperburuk citra Pak Prabowo, malah justru dengan adanya bantuan sosial sebesar Rp38,6 triliun, saya kira itu justru menaikkan citra Pak Prabowo di mata masyarakat. Karena nanti itu bisa dibelikan beras dan mengurangi listrik 50 persen. Jadi sama sekali tidak memperburuk, tapi mudah-mudahan justru akan naik citranya," kata Saleh.

Meski demikian, Saleh menyebut pemerintah sudah menyiapkan upaya untuk meredam bila ada dampak negatif ke masyarakat kecil terkait kenaikan PPN tersebut.

"Cara meredam sudah dilakukan, ada konseskunesi kompensasi kepada masyarakat kecil. Kemudian pemerintah sudah menerapkan program populis mulai dari kenaikan gaji guru, makan gratis, kemudian mungkin ada penurunan ongkos haji," kata Saleh.

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang.

"Penerapan PPN hanya pada barang mewah adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah ke masyarakat yang ekonominya perlu dibantu. Buktinya pemerintah memberikan bangalan signifikan dalam bentuk bansos, perpanjangan diskon listrik, termasuk juga tunjangan bagi mereka terkena PHK," kata Eddy.

Menurut Eddy, apabila ada dampak ke rakyat kecil terkait kenaikan itu, maka akan ditambal oleh pemerintah dengan subsidi.

"Jikapun ada penambahan negara dari penambahan PPN 1 persen, saya yakini manfaat dari kenaikan itu akan dikembalikan ke masyarakat, apakah dalam bentuk pembangunan ataupun bantuan sosial atau subsidi," pungkasnya.

PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Menko Polkam: Presiden Prabowo Lindungi Rakyat Kecil

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan Sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam). (Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan Sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam). (Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa kepada rakyat Indonesia dengan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen secara merata ke semua sektor. Menurut Budi, hal itu dilakukan sebagai cara Presiden melindungi rakyat kecil.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan dalam keterangam tertulis diterima, Kamis (2/1/2025).

Mengutip pernyataan Presiden, Budi menjelaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata mantan kepala BIN ini.

Diketahui, keputusan kenaikan PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Prabowo
Presiden Prabowo melontar sindiran setelah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. (Foto: Tim Media Presiden Prabowo Subianto dari Instagram terverifikasi @prabowo)

Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas Prabowo.

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan bahwa hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

"Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani.

Infografis

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya