Pabrik Narkoba di Diskotek MG, Polisi Tahan 5 Orang dan Buru Pemilik

Diskotek MG terbukti menyalahgunakan izin usaha pariwisata dan hiburan menjadi pabrik narkoba cair dan sabu-sabu.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Des 2017, 18:13 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 18:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Dki Jakarta Sandiaga Uno menghentikan izin operasional Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Grogo, Petamburan, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (18/12/2017), diskotek ini terbukti melakukan pelanggaran pidana berat dengan menyalahgunakan izin usaha pariwisata dan hiburan menjadi pabrik narkoba cair dan sabu.

Pada Minggu dini hari kemarin, puluhan botol hasil produksi pabrik narkoba di lantai empat Diskotek MG digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Latupeirissa menunjukkan 80 botol narkoba cair campuran ekstasi dan sabu yang disita.

Untuk satu botol ukuran 330 mililiter bisa dikonsumsi tiga sampai empat orang dan dijual dengan harga Rp 400 per botolnya. Namun dengan syarat, hanya member atau pemegang kartu anggota yang bisa memesan dan membeli.

Hingga kini BNNP masih memeriksa delapan orang. Dalam penggerebekan Minggu dinihari kemarin, BNN menyatakan 120 orang positif mengonsumsi narkoba. Dari enam orang yang telah dijadikan tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, sedangkan satu lainnya, yaitu pemilik diskotek tengah diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

120 orang yang positif narkoba terdiri dari pengunjung dan karyawan yang bekerja di diskotek. Mereka yang positif narkoba akan direhabilitasi, sementara enam tersangka akan dijerat hukuman maksimal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya