Sidang Pembunuhan Mahasiswi Hamil di Yogyakarta Ricuh

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Wates ini langsung ricuh karena sejumlah anggota keluarga korban menangis histeris.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Des 2017, 05:15 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 05:15 WIB

Fokus, Yogyakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waters, Kulonprogo, Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 60 juta subsider kurungan empat bulan kepada terdakwa pelaku pembunuhan Rifka Annisa mahasiswi yang tengah hamil tujuh bulan Rabu siang. Tak puas dengan putusan tersebut, pihak keluarga korban menyerang terdakwa usai persidangan.

Begitu melihat terdakwa berjalan keluar sidang, keluarga korban tak kuasa menahan amarah langsung menyerang korban. Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Wates ini langsung ricuh karena sejumlah anggota keluarga korban menangis histeris.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (21/12/2017), pihak keluarga korban tak terima terdakwa Sunarto yang tak lain kekasih korban dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 20 tahun penjara.

Korban, Rifka Annisa, mahasiswi Amikom tengah mengandung tujuh bulan saat nyawanya direnggut 25 Mei lalu. Ironisnya pelaku tak lain kekasihnya sendiri yang gelap mata karena dimintai pertanggungjawaban oleh korban.

Puluhan kerabat korban dari Desa Kasihan, Bantul mengikuti jalannya sidang putusan Rabu siang. Namun petugas terpaksa membatasi jumlah pengunjung sidang akibat terbatasnya kapasitas ruangan. Sementara itu dalam sidang, pihak penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya