Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengumumkan langkah tegas terkait prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan. Kebijakan ini mengharuskan para prajurit tersebut untuk memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pernyataannya, Agus menekankan bahwa prajurit TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus mematuhi ketentuan yang ada. "Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).
Advertisement
Aturan yang tertuang dalam Pasal 47 UU TNI hanya membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di institusi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
Beberapa instansi yang diizinkan antara lain Koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (MA).
Tujuan Kebijakan: Mencegah Konflik Kepentingan
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas TNI. Dalam konteks ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Benar bahwa Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari Dinas Militer," jelasnya.
Mayor Jenderal Hariyanto juga menambahkan, prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengajukan permohonan kepada pimpinan TNI. "Setelah disetujui pengunduran dirinya, maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," tandas dia.
Advertisement
Siapa yang Terkena Dampak Kebijakan?
Beberapa prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil dan kemungkinan akan terdampak oleh kebijakan ini termasuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Mayjen TNI Irham Waroihan (Irjen Kementerian Pertanian), Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (Dirut Perum Bulog), Mayjen TNI Maryono (Irjen Kementerian Perhubungan), dan Laksma Ian Heriyawan (penugasan di Badan Penyelenggara Haji).
Kebijakan ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menyatakan dukungan terhadap langkah Panglima TNI, sementara yang lain mengkritik keputusan tersebut. Dukungan datang dari mereka yang percaya bahwa kebijakan ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme TNI di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang.
Di sisi lain, kritik datang dari pihak yang merasa bahwa kebijakan ini dapat membatasi karier prajurit yang berprestasi dan berpotensi dalam jabatan sipil. Namun, Panglima TNI tetap berpegang pada prinsip untuk menjaga netralitas dan integritas institusi TNI.
Proses Pengunduran Diri dan Pensiun Dini
Proses pengunduran diri bagi prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil di luar ketentuan harus melalui beberapa tahap. Pertama, prajurit harus mengajukan permohonan kepada pimpinan TNI. Jika permohonan tersebut disetujui, status prajurit akan berubah menjadi sipil penuh.
Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah yang jelas bagi prajurit yang ingin berkarier di bidang sipil tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai institusi pertahanan dan keamanan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang ingin berkarier di luar struktur militer. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir dan netralitas TNI tetap terjaga.
Advertisement
Infografis
