Wasekjen Gerindra Benarkan Pengembalian Surat Mandat La Nyalla

La Nyalla Mahmud Mattalitti mengembalikan mandat sebagai calon Gubernur Jawa Timur kepada Prabowo.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Des 2017, 12:22 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 12:22 WIB
20161227-la-nyalla-mataliti-HA1
La Nyalla Mattalitti usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan adanya pengembalian surat mandat dari La Nyalla Mattalitti sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jadi Pak Nyalla itu bikin surat ke Pak Prabowo untuk melaporkan, lalu Beliau memberikan surat mandat itu kembali ke Pak Prabowo," kata Andre saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dia menyebutkan, dengan pengembalian surat mandat itu, La Nyalla sebagai kader Partai Gerindra akan menunggu pengumuman secara resmi tentang keputusan dari Prabowo.

Menurut dia, dalam waktu dekat Partai Gerindra akan melakukan pembahasan akan surat itu untuk kemudian akan diumumkan kepada masyarakat.

"Bahwasanya sikap Pak Nyalla itu jelas Beliau menyerahkan kepada Partai Gerindra, sebagai kader (dia) akan menunggu keputusan saja," jelas Andre.

Sebelumnya, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengembalikan mandat sebagai calon Gubernur Jawa Timur kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

La Nyalla pun mengirim surat kepada Prabowo. Ini dilakukan setelah upayanya mencari tambahan dukungan koalisi partai tak membuahkan hasil hingga batas terakhir 20 Desember 2017

Ini Surat dari La Nyalla kepada Prabowo

20161227-la-nyalla-mataliti-HA5
La Nyalla Mattalitti sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Ini surat dari La Nyalla kepada Prabowo.

Kepada Yth,

Ketua Umum Partai GerindraBapak Prabowo Subianto

Di Jakarta

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Seiring dengan berakhirnya batas waktu surat penugasan kepada saya untuk melakukan upaya politik dengan mencari dukungan koalisi partai pengusung di Pilgub Jatim, maka perlu saya sampaikan beberapa hal di bawah ini:

Saya telah berupaya menjalin komunikasi politik dengan Partai Amanat Nasional (PAN) guna memenuhi syarat pencalonan.

Saya juga telah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PAN, Saudara Zulkifli Hasan.

Hingga batas waktu penugasan dari Partai Gerindra, belum ada keputusan dan sikap politik dari Ketua Umum PAN, Saudara Zulkifli Hasan terkait diri saya.

Atas hal tersebut, saya kembalikan mandat penugasan tersebut kepada Bapak selaku pemberi tugas.

Selanjutnya, sebagai kader, saya serahkan semua keputusan politik kepada Partai Gerindra.

Demikian surat ini saya sampaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Jakarta, 21 Desember 2017

*La Nyalla Mahmud Mattalitti*

Gerindra Tunjuk La Nyalla Sebagai Cagub Jatim

20161227-la-nyalla-mataliti-HA1
La Nyalla Mattalitti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). Sebelumnya La Nyalla dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Sebelumnya, Partai Gerindra resmi menunjuk La Nyalla Mattalitti untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jatim. La Nyalla memperoleh surat mandat resmi dari Partai Gerindra yang ditandatangani langsung Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, dengan nomer surat 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017. Surat tersebut ditandatangani pada 10 Desember 2017.

Dalam surat tersebut tertera beberapa syarat yang harus dipenuhi La Nyalla, bila ingin maju sebagai calon gubernur dari Partai Geridra. Di antaranya, memastikan dukungan dari partai lain untuk melengkapi persyaratan pencalonan dan menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Surat tersebut juga memberi batas waktu hingga 20 Desember kepada La Nyalla. Jika pada batas waktu yang ditentukan belum terpenuhi, maka surat tersebut otomatis tidak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya