Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis bersalah dan terbukti menebar kebencian. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menghukum ganjar dua tahun penjara.
Putusan bersalah itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra.
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Dedi membacakan putusan persidangan, Rabu (13/12/2017).
Advertisement
Dalam amar putusannya, Alfian Tanjung dinyatakan terbukti menebar ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
Alfian Tanjung dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Atas putusan itu, Hakim Dedi menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan Hakim.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim Penasehat Hukumnya. Setelah berunding, Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap.
“Saya banding," ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.
Jaksa Pikir-Pikir
Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap.
“Kami pikir-pikir," kata Rachmat Supriyadi.
Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya.
Advertisement
Imajinasi Kebangkitan PKI
Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Atas ceramahnya itulah, Alfian Tanjung disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.