Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Dedi Priyono, kakak dari terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan Dedi dilakukan terkait pengembangan penyelidikan baru dalam kasus mega korupsi itu.
Juru Bicara KPK Febridiansyah atau Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Dedi juga membuka dugaan pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
"Hari ini pemeriksaan terhadap salah seorang swasta Dedi Priyono untuk kepentingan pengembangan kasus e-KTP terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat sehingga perlu pendalaman," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
Advertisement
Namun Febri belum mau mengungkap siapa pihak yang dibidik KPK dalam penyelidikan baru kasus ini. Menurut Febri, pihaknya tidak bisa meramal dan soal tersangka baru nantinya adalah murni hasil pengembangan penyelidikan.
"Apakah dari pihak swasta, politik dan birokrasi ya nanti tergantung hasil pengembangan perkara ini (e-KTP)," tegas Febri.
Â
Libatkan Pihak Lain
Febri menuturkan, penyidik tidak bisa diintervensi dalam menentukan waktu penyelidikan. Yang jelas, KPK tengah mendalami dan merekonstruksi kasus itu lebih mendalam. Beberapa saksi pun akan diperiksa kembali.
"Nanti kalau sudah penyidikan dan tersangka baru kami umumkan. Beberapa pihak yang kami minta keterangan ini lebih dalam konteks kami konstruksikan lagi. Kami pastikan lagi perkembangan perkara untuk dugaan keterlibatan pihak lain," terang Febri.
Â
Advertisement
6 Tersangka E-KTP
Seperti diketahui, sampai sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Untuk Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedang Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini