Eks KSAU Penuhi Panggilan KPK soal Heli AW 101

Sebelumnya yang bersangkutan sempat berhalangan hadir pada Senin akhir November 2017, karena alasan sedang menjalankan ibadah umrah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 10:30 WIB
20170209- Helikopter AW 101-Jakarta- Widodo S. Jusuf
Pengadaan heli ini berawal pada 2015, ketika TNI AU ingin membeli heli yang peruntukannya buat heli VVIP kepresidenan Jakarta, Kamis (9/2). Jokowi menolak karena merasa pesawat kepresidenan Super Puma masih cukup laik. (Liputan6.com/ Widodo S.Jusuf/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101, Rabu (3/1/2018).

Panggilan terhadap Agus diketahui bukan yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan sempat berhalangan hadir pada Senin akhir November 2017, karena alasan sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Pertengahan Desember 2017, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kendati kuasa hukum Agus, Pahrozi, mengatakan kliennya masih belum berada di Tanah Air, karena masih umrah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, KPK bekerja sama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

Satu Tersangka

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK dan POM TNI yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). KPK dan POM TNI melakukan pengecekan fisik Helikopter AW 101. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya