Menag: Jangan Sampai Kenaikan Ongkos Haji Beratkan Jemaah

Penerapan pajak yang baru diberlakukan awal tahun 2018 akan ikut berdampak pada biaya ibadah haji dan umrah

oleh Rinaldo diperbarui 03 Jan 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 19:45 WIB

Fokus, Jakarta - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab memutuskan menarik pajak pembangunan negara sebesar lima persen mulai 1 Januari 2018 untuk meningkatkan penerimaan negaranya menyusul merosotnya harga minyak. Harga sejumlah barang mengalami kenaikan karena ada tambahan biaya pajak.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (3/1/2018), penerapan pajak yang baru diberlakukan awal tahun 2018 akan ikut berdampak pada biaya ibadah haji dan umrah. Khusus untuk ibadah haji, pemerintah tengah mengkaji besaran kenaikannya.

"Sudah tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga. Kami sekarang sedang menghitung khusus terkait dengan haji agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditolerir dan rasional. Jangan sampai kenaikannya itu memberatkan jemaah," ujar Menag Lukman Hakim Saiffudin.Sejauh ini Menteri Agama belum memastikan kapan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut akan diterapkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya