KPK Kembali Periksa Gubernur Sulut Terkait Kasus E-KTP

Mantan anggota DPR itu akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Jan 2018, 12:10 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 12:10 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait kasus e-KTP. Mantan anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Mirwan Amir dan legislator Tamsil Linrung hari ini.

"Ketiga nama tersebut dipanggil untuk diminta keterangan melengkapi berkas perkara Markus Nari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Olly, Mirwan, dan Tamsil sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus megakorupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Ketiganya diduga menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, ketiganya membantah terlibat kasus itu.

 

Dakwaan Setya Novanto

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran dana korupsi e-KTP menghilang di dakwaan Setya Novanto. Padahal, dalam dakwaan terdakwa lain, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus, nama-nama itu masih ada.

Nama yang hilang itu seperti Anas Urbaningrum, Melchias Marcus Mekeng, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Jaksa hanya menyebut Ketua DPR nonaktif Setya Novanto menguntungkan diri sendiri; orang lain, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Markus Nari, Jafar Hafsah, dan sejumlah anggota DPR; serta korporasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya