Pengacara Ahok Datangi PN Jakut Lengkapi Berkas Gugatan Cerai

Menurut kuasa hukum Ahok, Josefina proses perceraian dilakukan tanpa keharusan mengabarkan Veronica Tan terlebih dahulu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2018, 12:37 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 12:37 WIB
Ahok Pastikan Coblos Nomor 1
Ahok beserta istri Veronica Tan saat bersiap memasukkan surat suara ke dalam kotak. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kehadirannya terkait proses gugatan cerai yang dilayangkan Ahok pada istrinya, Veronica Tan.

Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Josefina Agatha Syukur, tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

"Pelengkapan berkas," tutur Josefina Agatha Syukur di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Dia hanya mengurus proses cerai dan berkomunikasi dengan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Josefina, proses tersebut dilakukan tanpa keharusan mengabarkan Veronica Tan terlebih dahulu.

"Ya saya belum tahu apakah ada respons atau tidak. Tapi sampai hari ini saya belum dengar. Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya daftarkan," jelas dia.

Soal alasan gugatan cerai Ahok, dia enggan memaparkan. Menurutnya, persoalan tersebut terlalu pribadi untuk dibicarakan dan merupakan kode etik pengacara untuk menjaga privasi klien.

"Gini, dari pihak lawyer nggak boleh ungkapkan apa dulu. Karena tadi bilangnya masih ada tahap mediasi sudah diungkapkan di sini. Takutnya berbaikan, kita yg malu sendiri. Nggak bagus buka aib orang," Josefina menandaskan.

Ajukan Hak Asuh

[FOTO] Ahok Ikut Nyoblos Bareng Istri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan mendatangi TPS 67 Blok 8 RW 014 Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Rabu (9/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.

"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.

Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.

"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya