Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Ahmad Muchlis, menyatakan terdakwa Jonru Ginting mendapatkan tiga dakwaan ujaran kebencian yang dilakukannya selama Juni hingga Agustus 2017.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang disebutkan, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," kata Ahmad di Kantor Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Baca Juga
Dia menyebut ketiga dakwaan tersebut berdasarkan tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Advertisement
Kedua, Pasal 4b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selanjutnya, lanjut Muchlis, merupakan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP.
"Semua sedang didalami pembuktian oleh tim penuntut umum," ujar dia.
Â
Dijerat Pasal Berlapis
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Awalnya, Jonru dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait sejumlah unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement