KPK: Pemeriksaan Istri Setnov Guna Cari Pelaku Lain Kasus E-KTP

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto atau Setnov dan istrinya diperiksa penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 15:43 WIB
Istri terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, mendengarkan pembacaan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/1). Deisti tidak pernah absen menemani suaminya di persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Setnov, penyidik KPK turut memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan keduanya untuk pengembangan kasus e-KTP demi menemukan pelaku baru.

“(Pemeriksaan SN dan Deisti) untuk pengembangan penanganan kasus e-KTP untuk menemukan pelaku lain,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

KPK diduga tengah membidik pelaku lain dalam kasus e-KTP. Tim penindakan KPK tengah mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov, KPK disebut telah menetapkan mantan pengacara Setya NovantoFredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Akan tetapi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Pencegahan

Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Selain itu, mantan wartawan Hilman Mattauch.

Dasar hukum pencegahan terhadap empat orang tersebut tertera dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2018 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Febri Diansyah.

Mereka dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. "Pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya