Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.
"Saksi berikutnya nanti lihat perkembangan berikutnya, apakah memenuhi dua unsur dalam hal ini dua alat bukti sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan November 2017 lalu.
Hilman juga diduga turut dalam skenario kecelakaan Novanto di daerah Permata Hijau. Sebab, Hilman merupakan sopir mobil yang ditumpangi oleh Ketua nonaktif DPR RI tersebut.
Tak hanya Hilman, KPK juga mengkaji status keluarga Novanto. Menurut Basaria, pihaknya tengah mencari dua alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya.
"Kalau kita bisa buktikan baik itu H (Hilman), baik itu keluarga yang merupakan bagian dari sekenario maka yang bersangkutan bisa jadi berikutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Basaria.
Manipulasi Data Medis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.
"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.
Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement