Pengacara Setya Novanto Pesan Satu Lantai RS Sebelum Kecelakaan

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter yang menangani Setya Novanto sebagai tersangka.

oleh Fachrur RozieAnendya Niervana diperbarui 10 Jan 2018, 17:59 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 17:59 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, 16 November 2017.

Pemesanan itu terjadi sebelum kliennya terlibat kecelakan tunggal di Kawasan Permata Hijau.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, seorang dokter di RS itu dihubungi seseorang. Penelepon merupakan pengacara Setya Novanto.

"(Dia) minta kamar vip yang akan di-booking satu lantai, padahal waktu itu belum diketahui SN (Setya Novanto) akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Rabu (10/1/2018).

KPK sendiri menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter yang menangani Setya Novanto sebagai tersangka. Mereka dijerat karena diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Tak hanya menghubungi pihak RS Mediak, pengacara Fredrich juga diduga terlebih dulu datang ke sana.

"FY diduga telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," papar Basaria.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya