Liputan6.com, Jakarta - Pasca-penggerebekan pesta seks gay di sebuah villa kawasan Cipanas Puncak, Jawa Barat, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat pelaku lainnya masih berstatus sebagai saksi dan korban.
Satu tersangka itu atas inisial AW, warga Jalan Yuda no. 18, Balong Gede, Bandung.
Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka berperan memfasilitasi terjadinya pesta seks gay di Villa Green Apple, kawasan Cipanas-Puncak.
Advertisement
Lalu, bagaimana sikap Pemkab Cianjur dalam melakukan upaya pencegahan? Saksikan berita selengkapnya dalam Liputan6 Siang SCTV, Senin (15/1/2018), pukul 11.55 WIB dalam
.