Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, Sarifuddin Sudding. Hal ini menyusul adanya sikap Sudding Cs yang memberikan mosi tak percaya kepada ketua umumnya.
"Jadi begini, kemarin itu sudah kita putuskan bahwa pergantian Sekjen sudah kita lakukan, karena ini merusak marwah partai," ujar Oso di kawasan Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Dia menilai, pergantian sekjen ataupun kepengurusan dalam tubuh Hanura sah dilakukan.
Advertisement
"Kalaupun kita mau mengadakan suatu penggantian, perubahan, kan sah-sah saja. Bisa dilakukan secara prosedural, secara administrasi, secara organisatoris," ucapnya.
Oesman Sapta menegaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan polemik yang terjadi di internal Partai Hanura ini.
"Jadi insya Allah selesaikan ini. Kalau yang salah ditindak, kalau yang bagus harus kita teruskan," tuturnya.
Pemberhentian Tidak Sah?
Sementara menurut Sudding, tindakan OSO yang memberhentikan dirinya tidak sah karena tidak terdapat legitimasi.
"Ya enggak ada dasarnya karena dia sudah dipecat. Tidak memiliki legitimasi lagi mengatasnamakan partai dalam mengambil suatu kebijakan," ucap Sudding, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Dia mengklaim, tindakan kubunya yang sah atas pemberhentian OSO karena telah dihadiri beberapa unsur dewan pembina partainya.
"Semua sah sesuai dengan AD/ART dan itu dinotariskan, tadi ada notaris. Semua berita acara lengkap termasuk mosi tidak percaya dari 27 DPD dan 400 DPC Partai Hanura," ujar Sudding.
Menurut dia, tindakan OSO yang memberhentikan balik dirinya karena merasa panik. Bahkan, OSO disebutkan akan mengambil tindakan yang sama terhadap pengurus daerah lainnya.
"Saya kira beliau panik setelah kita mengambil keputusan tadi, dia panik, bahkan saya mendengar informasi ada tujuh lagi DPD yang mau dipecat, saya kira dia panik," kata Sudding.
Walaupun OSO telah diberhentikan dari jabatannya, Sudding mengatakan, tentu akan tetap melakukan munaslub untuk mengangkat ketua umum secara definitif. Karena pemberhentian OSO melalui rapat tetap diperlukan.
"Makanya kita masuk dalam forum resmi rapat harian DPP untuk meminta persetujuan forum rapat pemberhentian Pak OSO," jelas Sudding.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement