3 Dokter IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh Sutarjo

Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Bimanesh Sutarjo (BST), menyodorkan tiga saksi meringankan kepada KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2018, 18:54 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 18:54 WIB
FOTO: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo Sambangi KPK
Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jumat (12/1). Bimanesh menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan Setya Novanto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Bimanesh Sutarjo, menyodorkan tiga saksi meringankan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga saksi tersebut, yakni dokter forensik dari Universitas Indonesia, Budi Sampoerna dan Prasetyono, serta anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban.

"Rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 UU Tipikor hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Ketiga saksi tersebut hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi meringankan sebagai bentuk pemenuhan hak untuk Bimanesh sebagai tersangka. Namun, ketiga dokter itu menolak untuk diperiksa.

"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap BST," kata Febri.

Ketiga dokter dari IDI itu sudah menyampaikan keterangan penolakan hadir sebagai saksi Bimanesh Sutarjo kepada KPK dan sudah diterima oleh penyidik. "Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ucap Febri.

Karena Setya Novanto

FOTO: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo Sambangi KPK
Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jumat (12/1). Bimanesh menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan Setya Novanto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nama Bimanesh mencuat saat peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami Setya Novanto, pada Kamis, 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ahli penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi ini merupakan dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Dia mendiagnosis Novanto mengalami cedera kepala dan darah tinggi. Saat itu, dia mengatakan kondisi Setya Novanto sempat gawat.

"Keadaannya gawat tadi malam. Sekarang kita lihat alhamdulillah pagi ini atas izin Allah, kita berikan pengobatan, pelan-pelan memulih," kata dokter Bimanesh di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat, 17 September 2017. 

Belakangan KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diduga melakukan manipulasi data medis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya