Buwas: Jika Kepala BNN Bantu Bandar Narkoba, Anggota Harus Tembak

Kekesalan Buwas itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, kasus narkoba yang baru dibongkarnya melibatkan sejumlah oknum penegak hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jan 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 19:00 WIB
BNN Rilis TPPU Kepala Rutan Purworejo
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menunjukkan barang bukti emas batangan saat rilis kasus TPPU di Jakarta, Rabu (17/1). Selain dari Sancai, Kepala Rutan kelas II B Purworejo juga menerima aliran dana dari napi kasus narkoba lain. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas gerah dengan para oknum penegak hukum yang malah ikut memuluskan para bandar bertransaksi narkotika di Indonesia. Bahkan, dia meminta, jika Kepala BNN terlibat, anggotanya wajib dan jangan segan menembak.

"BNN itu kan enggak sempurna. Kalau Kepala BNN berkhianat, ditembak anggota. Wartawan juga boleh nembak," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Kekesalan Buwas itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, kasus narkoba yang baru dibongkarnya melibatkan sejumlah oknum penegak hukum.

Pertama adalah Kepala Rutan Klas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto dan kedua, anggota kepolisian berinisial KW berpangkat AKP. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, ada rencana upaya suap si bandar kepada Kabag Pemberantasan BNNP wilayah tertentu.

"Ini sedang kita dalami (rencana penyuapan). Kalau memang AKP itu terlibat, dia kita tangani. Tapi kalau dia korban, kita tangani juga. Kita fair. Jadi, kita enggak pilih kasih. Kalau memang ada oknum polisi, memang ada," jelas Budi Waseso.

Buwas menegaskan para anggota BNN jangan ada yang coba-coba ikut bermain dalam rantai peredaran narkoba. Selain itu, kepada aparat penegak hukum lainnya, timah panas tidak segan ditanamkan meski risikonya mematikan.

"Saya bilang ke Om Arman, kalau ada pengkhianatan di BNN, kita tembak pakai senjata BNN sendiri," Budi Waseso menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya