Pemerintah Izinkan Nelayan Gunakan Cantrang, Asalkan...

Susi mengatakan pemerintah memperbolehkan penggunaan cantrang, namun dengan catatan tidak boleh menambah kapal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Jan 2018, 05:45 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 05:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 25 ribu nelayan dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan menggelar unjuk rasa di kawasan Monas Jakarta, Rabu pagi. Para nelayan ini datang ke Jakarta untuk menagih janji Presiden Jokowi melegalkan cantrang secara Nasional.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam, Kamis (18/01/2018), dalam pertemuan antara Presiden dan nelayan sebelumnya, disepakati cantrang diizinkan kembali digunakan di wilayah perairan Indonesia. Para pendemo juga meminta pemerintah menghapus Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016.

"Kami berharap ada penataan yang baik ke depannya demi kemakmuran nelayan. Dan yang kedua, karena kami ini adalah nelayan cantrang, kami berkeinginan cantrang dilegalkan secara nasional," kata seorang pendemo.

Menangapi aksi unjuk rasa ini, Rabu sore Presiden Joko Widodo menerima sejumlah perwakilan nelayan dari Aliansi Nelayan Indonesia di Istana Merdeka. Presiden menerima perwakilan nelayan didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi pudjiastuti, Mensesneg Pratikno, Bupati Tegal Entus Sutisna dan PLT Walikota Tegal Nursoleh.

Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden dan perwakilan nelayan, Susi langsung menuju Silang Monas menemui ribuan pengunjuk rasa. Dari atas mobil komando, Susi mengatakan pemerintah memperbolehkan penggunaan cantrang, namun dengan catatan tidak boleh menambah kapal.

"Keputusan kami tolong dihormati, kami tidak mau ada kapal cantrang ilegal dan tidak punya ukuran boleh melaut. Dan tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi kepada para pendemo. 

Sedangkan bagi nelayan yang bersedia beralih menggunakan alat penangkap selain cantrang, pemerintah akan membantu pendanaan melalui kepala daerah masing-masing.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya