Liputan6.com, Purworejo - BNN menangkap Kepala Rutan Purworejo, Jawa Tengah Cahyono Adhi Satriyanto, pada Senin lalu. Dia ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkoba kelompok Sancai.
Seperti ditayangkan Liputan6 pagi, Kamis (18/01/2018), Cahyono dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Purwerejo. Pencopotan diungkapkan Kepala Kantor Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, Rabu siang. pencopotan ini merupakan perintah dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Kepala kantor kementerian hukum wilayah Jawa Tengah telah membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala rutan," kata Kepala Kantor Kemenkumham Jateng Ibnu Chuldun.
Advertisement
Sembari menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN, Cahyono dipindahkan sebagai staf di kantor kemenkumham Jawa Tengah. Sementara kursi kepala rutan purworejo dirangkap Kepala Rutan Klaten Eko Bekti Susanto.
Hingga kini, BNN masih terus menelusuri pencucian uang bandar narkoba jaringan Sancai. Dari empat orang termasuk cahyono yang diduga menerima uang dari bandar narkoba jaringan Sancai, BNN berhasil menyita uang tunai 400 juta rupiah, emas batangan seberat 1.350 gram, sejumlah buku tabungan, dan telepon genggam.
Meski hasil penelusuran BNN menemukan Cahyono menerima lebih 313 juta rupiah, ia mengaku hanya menerima 15 juta rupiah. Data BNN menyebutkan uang 313 juta itu dikirim melalui 18 kali transfer melalui SUH dan SUB, dua orang kepercayaan sang bandar.
Kini Badan Narkotika Nasional masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.