Polisi Tangkap Penjual Daging Trenggiling dan Beruang di Sumbar

Seorang warga Sijunjung ditangkap polisi karena menjual puluhan kilogram daging hewan yang dilindungi, yakni daging beruang dan trenggiling.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Jan 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 15:09 WIB

Patroli, Sumatera Barat - Puluhan kilogram daging hewan yang dilindungi disita polisi dari rumah seorang warga saat di Perumnas Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Daging hewan yang dijual pelaku antara lain daging beruang dan trenggiling.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (18/1/2018), Ramli (55) dibawa polisi untuk dimintai keterangan karena menyimpan puluhan kilogram daging hewan yang dilindungi.

Polisi dan petugas Dinas Lingkungan Hidup menemukan puluhan daging yang diduga daging trenggiling dan daging beruang yang disimpan Ramli di dalam lemari pendingin. Sudah dua tahun Ramli memperjualbelikan daging tersebut. Sebagian besar daging dijual kepada pembeli yang datang dari luar Sumatera Barat.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sijunjung untuk proses pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat undang undang perlindungan hewan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya