Liputan6.com, Jakarta - Vatikan menetapkan masa berkabung selama sembilan hari setelah mengumumkan kematian Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) pukul 7.35 waktu setempat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
Baca Juga
Vatikan Umumkan Masa Berkabung 9 Hari Sejak Pemakaman Paus Fransiskus 26 April 2025, Ini Rincian Prosesinya
5 Makna Simbolik di Tempat Paus Fransiskus Disemayamkan, Simbol Kesederhanaan dan Spiritualitas
Selain Jokowi, Thomas Djiwandono Juga Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Lebih lanjut, Kardinal Suharyo turut menyampaikan bahwa prosesi pemilihan pengganti pemimpin Gereja Katolik sedunia akan dilakukan 15 hari setelah Paus Fransiskus meninggal, terhitung mulai tanggal Paus Fransiskus meninggal.
Advertisement
"Jadi bisa dihitung kira-kira 9 hari, hari ke-10 itu yang mana, hari apa. Jadi 9 hari sejak hari ini baru akan dilaksanakan pemakaman," kata Kardinal Suharyo dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Lalu Konklaf itu akan diadakan dalam waktu 15 hari sesudah wafat."
Konklaf merupakan pertemuan tertutup Dewan Kardinal yang diselenggarakan untuk memilih Paus baru, yang juga menjabat sebagai Uskup Roma dan pemimpin Gereja Katolik Roma sedunia.
Kardinal Suharyo mengaku bahwa hingga saat ini, informasi tentang prosesi terkait kematian Paus Fransiskus masih terbatas karena para Kardinal di Vatikan baru akan mengadakan pertemuan besok, Selasa (22/4) pagi.
"Belum banyak yang dapat disampaikan, karena para Kardinal baru akan bertemu untuk membicarakan hal-hal yang konkret besok pagi jam 9 waktu Roma," jelas dia.
Kardinal Suharyo menambahkan bahwa mulai besok Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia juga akan memberikan pernyataan resmi, dan membuka kesempatan bagi yang ingin menyampaikan ucapan belasungkawa.
Paus Fransiskus juga menyampaikan bahwa Gereja Katedral akan mengadakan Misa Requiem (Misa Arwah dalam Gereja Katolik) pada Kamis (24/4) pukul 18.00.
"Diharapkan paroki-paroki di seluruh Keuskupan Agung Jakarta juga akan mengadakan doa arwah di parokinya masing-masing," tambah Kardinal Suharyo.
Prosesi Konklaf
Proses konklaf biasanya dimulai antara 15 hingga 20 hari setelah wafatnya seorang Paus. Ketentuan waktu ini telah ditetapkan sejak abad pertengahan, saat para Kardinal membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk melakukan perjalanan ke Roma.
Meskipun kini transportasi bukan lagi hambatan, jeda waktu ini tetap dipertahankan agar para Kardinal memiliki kesempatan untuk berdiskusi mengenai situasi Gereja dan, meskipun tidak diwajibkan, membahas para kandidat yang berpotensi menggantikan posisi Paus.
Masa jeda ini dikenal dengan sebutan novemdiales.
Masa novemdiales ditutup dengan pelaksanaan misa Pro Eligendo Papa, yang dihadiri oleh seluruh Kardinal dari berbagai belahan dunia di Basilika Santo Petrus.
Setelah misa tersebut, para Kardinal pemilih secara resmi memasuki Kapela Sistina, tempat berlangsungnya proses pemilihan Paus baru.
Advertisement
