Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terhadap kabar yang beredar soal tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat, termasuk komoditas tekstil yang mencapai 47 persen.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono memastikan bahwa produk-produk Indonesia belum dikenalan tarif 47 persen.
Advertisement
Baca Juga
“Menurut saya perlu diluruskan, tidak semuanya kena 47 persen karena tarif di Amerika kan beragam, dari 0 sampai sekian persen,” kata Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Advertisement
Daftar Tarif
Dijelaskannya, besaran tarif impor AS untuk produk Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis produk dan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku sebelumnya.
“Yang produknya 5 persen tambah 10 persen menjadi 15 persen. 10 persen tambah 10 persen menjadi 20 persen. Jadi semuanya ditambah 10 persen (tarif dasar baru),” ungkapnya
Djatmiko merinci, tarif MFN untuk produk tekstil dan pakaian Indonesia ke AS saat ini berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, ditambah dengan tarif dasar 10 persen dari AS.
Adapun untuk produk alas kaki, tarif MFN berada di kisaran 8 persen hingga 20 persen, yang kini akan dinaikkan tarif dasar hingga 10 persen.
“Kecuali untuk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif, yang tarif dasarnya kena 25 persen,” bebernya.
Menyusul pengumuman terkait penundaan tarif resiprokal selama 90 hari, Djatmiko memastikan, Pemerintah tengah menjalani proses negosiasi yang aktif dengan Amerika Serikat dan belum ada kesepakatan final yang dicapai.
“Jadi (pengenaan tarif) masih dinamis, kita masih menunggu perundingan dan pembicaraan selanjutnya dengan Pemerintah Amerika Serikat,” terang dia.
Selain Tarif Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke RI
Kemendag juga mengungkapkan, ada kebijakan tarif lain yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.
Seperti diketahui, AS awalnya mengenakan tarif resprikoral sebesar 32% pada Indonesia.
Direktur Jerderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, kini terdapat tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, adalah tarif dasar baru, dimana AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama.
"Berapa besarannya (tarif) itu macam-macam, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," kata Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Djatmiko menerangkan, kebijakan tarif dasar baru diterapkan kepada semua negara mitra dagang AS, kecuali Meksiko dan Kanada.
Pasalnya, kedua negara tersebut karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada.
Jenis tarif kedua, adalah tarif resprikoral dengan besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS sebesar 32%.
Advertisement
Tarif Sektoral
Kebijakan baru lainnya, yaitu tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa impor komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif dari Indonesia sebesar 25%.
"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokel tidak akan dikenakan," jelas Djatmiko.
Ditambahkannya, kebijkan tarif baru ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh AS kepada mitra dagang berdasarkan jenis barang.
