Dishub Makassar Gembok Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Jalan Protokol

Kendaraan yang dirazia kemudian diderek ke Kantor Polrestabes Makassar, sementara sang pemilik kendaraan diberi pengarahan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Jan 2018, 15:48 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2018, 15:48 WIB

Liputan6.com, Makassar - Selain di Jakarta, razia parkir juga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (21/1/2018), mereka menggembok ban mobil dan mengempeskan motor milik warga yang asal-asalan memarkir kendaraannya di jalan protokol.

Tindak tegas dilakukan karena telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 64 Tahun 2011 tentang pelarangan parkir di ruas jalan utama.
Kendaraan yang dirazia kemudian diderek ke Kantor Polrestabes Makassar, sementara sang pemilik kendaraan diberi pengarahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya