KY Minta Masyarakat Laporkan Rekam Jejak 74 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat ikut mengawasi seleksi calon hakim agung.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jan 2018, 15:32 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 15:32 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat ikut mengawasi seleksi calon hakim agung. Pada tahap awal, KY telah meloloskan 74 dari 84 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung.

"KY mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA, yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi," ucap Komisioner KY Maradaman Harahap, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Informasi atau pendapat tertulis itu diharapkan diterima tim seleksi calon hakim agung, paling lambat 9 Maret 2018. Baik datang langsung ke kantor KY ataupun melalui alamat surel rekrutmen@komisiyudisial.go.id.

"Masyarakat bisa melaporkan ke KY, baik itu positif atau negatif," jelas Maradaman.

Adapun, nama calon hakim agung yang lolos bisa dilihat di laman Komisi Yudisial mulai hari ini.

 

Seleksi

Hatta Ali Kembali Pimpin Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tengah) saat memimpin sidang paripurna pemilihan Ketua MA periode 2017-2022 di Jakarta, Selasa (14/2). Hatta Ali kembali memimpin MA setelah dipilih 38 dari 47 Hakim Agung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Calon hakim agung yang lolos ini terdiri atas 52 orang dari jalur karier, dan 22 orang dari jalur nonkarier. Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 16 orang lolos seleksi administrasi di kamar agama. Sembilan orang untuk kamar militer.

Kemudian, 27 orang lolos untuk kamar perdata, 20 orang lolos untuk kamar pidana dan 2 orang lolos untuk kamar TUN.

Untuk tahap II atau seleksi kualitas akan dilaksanakan pada 7-8 Februari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan dan kepribadian. Lalu tes wawancara, hingga akhirnya dibawa ke DPR RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya