Pemerintah Jakarta Mulai Mendata Becak yang Beroperasi

Pendataan ini hanya berlaku untuk becak yang sudah ada di Jakarta.

oleh Mevi Linawati diperbarui 27 Jan 2018, 08:20 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 08:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan bersama kelurahan di Ibu Kota mulai mendata becak yang ada di wilayahnya, menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mengizinkan becak beroperasi kembali. Pendataan ini berlaku untuk becak yang sudah ada di Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/01/2018), sejumlah kelurahan mulai mendata keberadaan becak di wilayah masing-masing

Di Kelurahan Pekojan, misalnya, petugas kelurahan mendatangi pangkalan becak untuk memberi arahan terkait di wilayah mana saja mereka boleh beroperasi dan keharusan mematuhi aturan lalu lintas. Pendataan dilakukan untuk mengetahui dan mengontrol jumlah becak yang ada.

Meski mengizinkan becak beroperasi kembali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tetap melarang masuknya becak baru ke Jakarta.

Anies sudah memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menindak dan memulangkan becak dari luar Jakarta, jika mereka berniat mencoba peruntungan di Ibu Kota.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya