Usul 2 Jenderal Jadi Gubernur, Mendagri Yakin Tak Ada Pelanggaran

Tjahjo mengatakan posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jan 2018, 02:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 02:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Tjahjo Kumolo membuka Rakor Gubernur se-Sumatera di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi gubernur sementara di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Dua jenderal polisi itu yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan.

"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.

Dia menyatakan, usulan terhadap dua pejabat polisi menjadi gubernur sudah didukung dengan Peraturan Mendagri.

"Sudah. Sudah sesuai aturan, tapi tidak melanggar," terang dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya