Ini Syarat Tukang Becak Bisa Beroperasi di Jakarta

Pemprov DKI tegaskan, hanya tukang becak dengan KTP DKI Jakarta yang dapat beroperasi di wilayah Ibu Kota.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Jan 2018, 09:38 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 09:38 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Sejumlah penarik becak di luar Jakarta ramai-ramai akan hijrah ke Ibu Kota. Untuk antisipasi membludaknya jumlah becak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan stiker khusus dan pelatihan kepada penarik becak Ibu Kota.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (28/1/2018), satu per satu para tukang becak yang beroperasi di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dikumpulkan untuk dilakukan pendataan oleh pemerintah Kelurahan Pekojan. Bagi yang sudah terdata, becak-becak tersebut diberi stiker berlogo Pemprov DKI Jakarta. Sebagian berasal dari luar Jakarta, alasannya demi mengadu nasib di Ibu Kota.

Sementara itu, para tukang becak asal Bekasi berharap, Ibu Kota Jakarta bisa jadi ladang baru mencari nafkah. Tak ingin ada arus urbanisasi tukang becak ke DKI Jakarta, Pemprov DKI meminta agar becak-becak yang datang dari luar Jakarta kembali ke daerah asalnya masing-masing. Hanya mereka yang ber-KTP DKI nantinya yang akan diberi stiker dan pelatihan.

Dari hasil pendataan, sebanyak 500 becak di wilayah DKI Jakarta yang akan beroperasi. Ke depan, Pemprov DKI berharap becak dapat naik kelas dan bisa bersaing dengan moda transportasi modern lainnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya