PBB Belum Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Dari tiga poin itu, PBB baru memenuhi syarat dua poin pertama. Yaitu kepengurusan inti dan domisili kantor.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Jan 2018, 15:39 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019. Salah satunya Partai Bulan Bintang (PBB).

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (28/1/2018), KPU mendatangi Kantor DPP PBB di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan siang tadi.

Ada tiga poin tahapan yang diverifikasi, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, 30 persen keterwakilan perempuan di jajaran pengurus. 

Dari tiga poin itu, PBB baru memenuhi syarat dua poin pertama. Sedangkan untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen belum terpenuhi di jajaran pengurus. Sebab, satu pengurus wanita belum menyerahkan KTP-nya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya