Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Ketiga pelaku itu adalah SL, G, dan KN. SL tewas saat hendak lari dengan cara menceburkan diri ke kali dekat dengan Poris Gaga. Dia terbentur benda keras yang ada di sungai tersebut.
Baca Juga
"SL ini kebentur benda keras yang ada di kali itu, saat perjalanan ke rumah sakit dia tewas," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Rabu 31 Januari 2018.
Advertisement
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 157 butir ekstasi dan 7 gram sabu siap edar. Dengan rincian, KN mengantongi 4 gram sabu, sementara G 9 paket sabu dan 7 butir ekstasi.
Terbanyak, SL mengantongi 150 butir ekstasi. Dari pengakuan kedua pelaku, ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari bandar di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat untuk diedarkan di Tangerang.
Â
Diedarkan di Tempat Hiburan Malam
"Diedarkannya ada yang di tempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," ujar Farlin.
Kini, kedua pelaku yang selamat harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement