Akankah Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka?

KPK masih menunggu kepastian penyelidikan untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

oleh Sunariyah diperbarui 02 Feb 2018, 13:44 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 13:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti baru keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam kasus suap pembahasan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. KPK juga sudah mengajukan surat permohonan untuk mencekal Zumi Zola pergi ke luar negeri.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (2/2/2018), sejak dilakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur hingga saat ini, Zumi Zola belum terlihat berdinas kembali.

Mengenai adanya tersangka baru yang diduga menyasar ke Zumi Zola, KPK belum bisa memastikan karena menunggu situasi dan kondisi dalam kegiatan penyelidikan.

"Penetapan tersangka baru, kasusnya apa, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa mengkonfirmasi hari ini secara resmi terkait hasil pengembangan perkara," kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya tiga pejabat pemerintah provinsi dan satu anggota DPRD Jambi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menyita uang suap sebesar Rp 4,7 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya