2 Gadis Dibekuk Polisi karena Tipu Pengemudi Ojek Online

Dua gadis di Palembang, menipu pengemudi ojek online dengan memesan barang secara fiktif.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Feb 2018, 15:19 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 15:19 WIB

Patroli, Palembang - Modus penipuan kini makin beragam. Seperti yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan modus pura-pura belanja melalui aplikasi online atau daring, dua gadis remaja menipu pengemudi motor angkutan daring.

Seperti ditayangkan Patroli Siang, Jumat (2/2/2018), dua gadis harus berurusan dengan polisi lantaran ulah mereka sendiri. Mereka ketahuan menipu dengan menggunakan aplikasi belanja lewat online atau daring, dan mengambil keuntungan dari pengemudi angkutan daring.

Dalam aksinya, kedua pelaku yang sudah jadi tersangka itu berbagi peran. Satu orang menjadi pemesan, sedangkan yang lain sebagai penjual barang di aplikasi Go Shop.

Saat beraksi, yang berperan jadi pemesan mengorder barang ke toko daring palsu milik pelaku lain, dengan status barang baru dibayar sebagian. Lalu sang pemesan akan meminta pengemudi angkutan daring untuk mengambil barang pesanan tersebut dan melunasi sisa pembayaran.

Ketika pesanan diantar, si pemesan pun menghilang. Sedangkan barang yang diambil ternyata hanya baju bekas. Alhasil, uang ratusan ribu rupiah milik sang pengemudi yang dipakai untuk menalangi sisa pembayaran barang pun melayang.

Para tersangka mengaku, uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Atas perbuatan mereka, keduanya bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya