Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melepaskan L dan Z, dua terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka dinilai tidak cukup bukti terlibat dalam dugaan aksi tindak pidana terorisme
"Dua orang dilepaskan karena tidak terbukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Baca Juga
Saat ini, satu terduga teroris ditahan Tim Densus 88 Antiteror adalah AN. Perannya dan keterlibatannya masih terus didalami penyidik.
Advertisement
"Mohon waktu berikan kesempatan kepada penyidik Densus untuk dalami 7x24 jam," ucap Setyo.
Pada operasi penyergapan Tim Densus 88 Antiteror di Temanggung dan Bayumas kemarin, Kamis 1 Februari 2018, empat terduga teroris diamankan, salah satunya sosok berinisial S di Banyumas.
Barang bukti disita antara lain, dua unit ponsel, enam Flashdisk, satu dompet, satu buku panduan, satu buku penjelasan pembatalan keislaman, dua majalah arroyan, satu buku dzikir, uang tunai Rp 28 juta dan dua ATM.
Di Toko Sepatu
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Desa Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, pagi tadi. Ketiganya ditangkap di sebuah toko sepatu di kawasan tersebut.
"Dilakukan penindakan atau upaya hukum terhadap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana terorisme di toko aneka grosir sepatu, Jalan Secang Temanggung, KM 3, pukul 09.00 WIB tadi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Tiga terduga teroris itu antara lain berinisial W alias A (warga Tegal), L alias T (warga Tegal), dan Z (warga Temanggung).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement