Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Yang bersangkutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan KPK karena menghalangi penyidikan.
Akan tetapi, sidang praperadilan Fredrich Yunadi terancam gugur. Pasalnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika persidangan kasus ini digelar sesuai rencana, yaitu Kamis, 8 Februari 2018, maka praperadilan Fredrich terancam gugur.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva, menanggapi santai akan kemungkinan ini. Dia mengatakan, hakim yang berwenang menentukan akhir sidang praperadilan. Bukan kuasa hukum, KPK, atau Pengadilan Tipikor.
Advertisement
"Sekarang yang menentukan selesai bukan kami," ucap dia di PN Jaksel, Senin (5/2/2018)
Sapriyanto menyatakan, jika mengacu pada KUHAP, putusan praperadilan maksimal tujuh hari. Namun, dia berharap hakim segera memutuskan selambat-lambatnnya dalam waktu tiga hari.
"Sanggup tidak (hakim) memutus dalam kurun waktu tiga hari? Sebelum persidangan perkara pokok tanggal 8 Februari 2018 nanti," tanya dia.
Sapriyanto mengatakan, segala kemungkinan bisa terjadi di praperadilan Fredrich Yunadi.
"Saya belum bisa mengatakan gugur, saya lihat perkembangan hari ini dulu. Lihat perkembangan apa sikap majelis hakim kalau KPK tak hadir, apa ditinggal atau sidang ditunda, kalau ditunda kami menentukan sikap," tutup dia.
Praperadilan Terancam Gugur
Pengadilan Tipikor sudah menetapkan jadwal sidang pokok perkara Fredrich pada Kamis, 8 Februari 2018. Fredrich sendiri terjerat kasus dugaan menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP.
"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada 8 Februari (2018). Berkas Fredrich sudah diterima," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat, 2 Februari 2018.
Nantinya, sidang perdana pokok perkara akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara itu, anggota majelis, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, serta panitera Titi Sansiwi.
Jika sidang pokok perkara dengan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, dengan sendirinya sidang praperadilan Fredrich akan gugur. Hal tersebut serupa dengan praperadilan yang diajukan mantan klien Fredrich, Setya Novanto.
Saat itu, praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur lantaran Pengadilan Tipikor membacakan dakwaan mantan Ketua DPR RI tersebut.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Advertisement