KPK Belum Pastikan Hadiri Sidang Praperadian Fredrich Yunadi

Febri belum berani memastikan apakah lembaga antirasuah melalui Kabiro Hukum KPK akan hadir atau tidak dalam sidang Fredrich Yunadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 08:05 WIB
Bela Setya Novanto, Frederick Yunadi Kini Kenakan Rompi Oranye
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Fredrich Yunadi sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Senin (5/2/2017).

"Tentu kami hargai panggilan yang sudah disampaikan PN Jaksel tersebut. Kami komitmen pasti untuk menghadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2018.

Namun, Febri belum berani memastikan apakah pihak lembaga antirasuah melalui Kabiro Hukum KPK akan hadir atau tidak dalam sidang perdana tersebut.

"Tapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban atau hadir secara full team masih kami bicarakan lebih lanjut," kata dia.

Diketahui, PN Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi. Awalnya sidang dijadwalkan pada Senin, 12 Februari 2018 menjadi Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, pihaknya tidak memajukan jadwal sidang Fredrich. Hanya saja, pengajuan praperadilan perdana mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sempat dicabut kemudian mengajukan kembali.

Achmad Guntur mengatakan, Fredrich melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan dengan nomor registrasi Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT Jaksel yang didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pada gugatan tersebut, sidang memang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2018.

Setelah dicabut, kata dia, Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 24 Januari 3018. Gugatan tersebut teregistrasi Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT Sel dengan jadwal sidang perdana 5 Februari 2018. Nantinya sidang Praperadilan Fredrich sendiri akan dipimpin oleh hakim Rathmono.

Febri sempat merasa heran dengan pemajuan jadwal sidang. Menurut dia, hal tersebut di luar kebiasaan.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan praperadilan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata dia.

Namun, sidang praperadilan Fredrich terancam gugur di tengah jalan. Pasalnya, KPK sudah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Februari 2018.

Praperadilan Terancam Gugur

Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengadilan Tipikor sudah menetapkan jadwal sidang pokok perkara Fredrich pada Kamis, 8 Februari 2018. Fredrich sendiri terjerat kasus dugaan menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP.

"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada 8 Februari (2018). Berkas Fredrich sudah diterima," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat 2 Februari 2018.

Nantinya, sidang perdana pokok perkara akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara itu, anggota majelis, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, serta panitera Titi Sansiwi.

Jika sidang pokok perkara dengan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, dengan sendirinya sidang praperadilan Fredrich akan gugur. Hal tersebut serupa dengan praperadilan yang diajukan mantan klien Fredrich, Setya Novanto.

Saat itu, praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur lantaran Pengadilan Tipikor membacakan dakwaan mantan Ketua DPR RI tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya