Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Selasa sore, 6 Februari 2018, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelum persidangan 25 januari 2018, kuasa hukum Setya Novanto, disebut menggelar pertemuan dengan Mirwan Amir, yang kemudian menyebut nama SBY dalam sidang perkara korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (7/2/2018), dalam kesaksian Mirwan Amir di sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yang menyebut adanya intervensi presiden ke-6 Republik Indonesia, ditanggapi serius oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang e-KTP, Mirwan secara terang-terangan menyebut nama SBY dalam kaitan proyek e-KTP.
Advertisement
Setelah melalui berbagai pertimbangan, di hadapan kader Partai Demokrat, SBY memutuskan untuk melaporkan kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.
Dalam hal itu, SBY menilai kesaksian yang disampaikan Mirwan Amir, sudah diatur sejak sebelum persidangan digelar. SBY menantang Mirwan Amir untuk membuktikan pertemuan yang disebutkannya dalam persidangan, terkait adanya permasalahan dalam program pengadaan e-KTP.
Selain itu, SBY juga menduga fitnah tersebut dilontarkan untuk menjatuhkan nama baiknya dan Partai Demokrat memasuki tahun politik. Usai berbicara di depan kader Partai Demokrat, SBY bertolak ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Firman Wijaya, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, pada hari Senin, 5 Februari 2018, Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalebout, juga melaporkan Firman Wijaya ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi, atas dugaan pelanggaran kode etik pengacara.
Firman dianggap menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan membentuk opini sesat terkait adanya keterlibatan SBY dan Partai Demokrat dalam pengaturan proyek e-KTP.