Kerap Mengaku Tidak Ingat, Saksi Kasus E-KTP Diperingatkan Hakim

Mendegar ketidakjelasan jawaban Deni, hakim meminta agar Deni yang mengaku lulusan SMP untuk mengingat kembali nama orang tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2018, 13:53 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 13:53 WIB
Istri terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Majelis Hakim berdikusi saat sidang pembacaan putusan sela dalam kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Deni Wibowo dalam lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto atau Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Deni yang merupakan pengusaha money changer PT Raja Valuta ini sempat memperlihatkan ketegangan saat duduk di kursi saksi. Hakim Ketua Yanto sempat menyarankan agar Deni untuk menenangkan diri.

"Saksi hanya harus menjawab pertanyaan sesuai yang diajukan," ujar hakim Yanto, Kamis (18/1/2018).

Mendengar pernyataan itu, Deni malah mengaku dirinya baru saja sembuh dari sebuah penyakit.

"Ya sudah. Saksi hanya harus menjawab pertanyaan sesuai dengan yang diajukan. Jangan bertele-tele," hakim Yanto menegaskan.

Kemudian, majelis hakim menanyakan soal transaksi keuangan dengan skema barter. Deni mengatakan, transaksi keuangan dengan skema tersebut panjang dan rumit untuk dijelaskan.

Deni juga menyatakan dirinya pernah diminta melakukan transfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd. Hanya saja Deni mengaku lupa orang yang dia transfer kala itu.

"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga minta bantuan Neni?" tanya hakim.

"Di situ, di rekening ada," jawab Deni.

Mendengar ketidakjelasan jawaban Deni, hakim meminta agar Deni yang mengaku lulusan SMP untuk mengingat kembali nama orang tersebut.

"Coba ingat-ingat dulu. Pada saat ini nilai dolar berapa? Dan itu cash atau transfer?" tanya hakim lagi.

Dalam sidang sebelumnya, pegawai PT Mekarindo Abadi, Neni mengaku pernah mengirimkan USD 1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni. Namun, hakim tak menjelaskan perihal sidang korupsi e-KTP sebelumnya kepada Deni.

"Lupa saya, Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, kali yang beli kayak ular, Pak, panjang," kata Deni.

"Masa nggak ada yang inget sih?" tanya hakim lagi.

"Sumpah nggak tahu, Pak," kata Deni.

"Sudah disumpah tadi. Hati-hati jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," tegas hakim.

Dalam dakwaan untuk Setya Novanto, jaksa pada KPK menyebut mantan Ketua DPR itu menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi e-KTP.

Tanpa Idrus Marham

Deisti Astriani Tagor
Deisti Astriani Tagor (kedua kanan) menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/1). Deisti duduk bersebelahan dengan Idrus Marham di bangku pengunjung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini tak terlihat sosok Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus biasanya terlihat berada di sisi istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan setia mengikuti jalannya persidangan hingga usai.

Dalam sidang kali ini, Deisti hanya ditemani oleh dua wanita berkerudung yang memang biasa menemaninya saat sidang. Sementara Idrus yang kemarin baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial tak terlihat.

Deisti tak tahu pasti alasan Idrus kali ini absen di ruang sidang. Namun menurut dia, Idrus tengah menjalani sertijab sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Khofifah Indar Parawansa.

"Enggak (hadir). Mungkin sertijab. Kan baru dilantik (menjadi Mensos)," kata Deisti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya